pengertian hak atas kekayaan intelektual (HAKI)-rinrisss.blogspot.com


PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
2. Ruang Lingkup HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.     Hak Cipta (Copyrights)
2.     Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
     ·       Paten (Patent)
     ·       Desain Industri (Industrial Design)
     ·       Merek (Trademark)
     ·       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit)
     ·       Rahasia Dagang (Trade secret)
     ·       Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
        Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
     Hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok atau perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
      Hak kekayaan industri adalah hak atas kepemilikan aset industri. Pengertian Hak Paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Hak Desain Industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 yaitu suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
           Pengertian Hak Merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ialah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pengertian Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 yaitu sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan pengertian desain tata letak ialah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
       Pengertian Hak Rahasia Dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Hak Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Kesimpulan:
            HAKI dibagi menjadi dua yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dimana Hak Kekayaan Industri mencakup Hak Paten, Hak Desain Industri, Hak Merek, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Rahasia Dagang dan HakPerlindungan Varietas Tanaman. Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diakui sebagai kekayaan intelektual individu, kelompok atau perusahaan. Hak Kekayaan Industri adalah hak atas kekayaan aset-aset industri yang nantinya mempunyai nilai jual. Hak Paten adalah hak yanng diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya (perancangan baru yang masih murni atau asli) dalam bidang teknologi. Hak Desain Industri adalah kreasi berupa bentuk, konfigurasi atau komposisi antara garis dan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi yang dapat menghasilkan suatu barang, produk atau komoditas industri. Hak Merek adalah suatu tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka susunan dan kombinasi warna yang digunakan dalam perdagangan barang ataupun jasa. Hak Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah rancangan peletakan tiga dimensi untuk suatu produk jadi ataupun setengah jadi untuk menghasilkan fungsi elektronik. Hak Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang tidak diketahui publik dalam bidang teknologi atau bisnis karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara oleh pecinta tanaman yang sudah dihasilkannya

3.prinsip HAKI 

1.      Prinsip Keadilan (the Principle of Natural Justice)

Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

2.      Prinsip Ekonomi (the Economic Argument)


Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

3.      Prinsip Kebudayaan (the Cultural Argument)


Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

4.      Prinsip Sosial (the Social Argument)


Bntuk erdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya umemenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
4. Dasar hukum HAKI
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :


1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Komentar